For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Barat 3/2021 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 3 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2021Publication Date:16 Agustus 2021
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Effective Date16 Agustus 2021
Publication Date16 Agustus 2021
Place of EnactmentPadang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015 Nomor 2, tambahan Lembaran daerah provinsi sumatera Barat Nomor 109).

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Peraturan ini menjamin upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas, serta mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, mandiri, bermartabat, serta bahagia lahir dan batin. Peraturan ini melindungi penyandang disabilitas dari kesia-siaan, pelecehan, tindakan diskriminatif, dan pelanggaran hak asasi manusia. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam rencana pembangunan daerah. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memperkuat koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak, mengalokasikan anggaran, memberikan penghargaan, serta membina dan memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan ini mengatur berbagai hak penyandang disabilitas, termasuk hak atas keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi.

(-)

1. Dalam hal Pemberi kerja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), dikenai sanksi administratif oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan berupa : a. Teguran tertulis; b. Penghentian kegiatan operasional; c. Pembekuan izin usaha; dan d. Pencabutan izin usaha.