on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
Also known as: PP 47/2008 · PP No. 47 Tahun 2008 · PP Nomor 47 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas dan memeratakan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia, serta memberikan pendidikan minimal agar dapat mengembangkan potensi diri dan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Penyelenggaraan wajib belajar dilakukan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, dengan tanggung jawab pengelolaan berada pada pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Satuan pendidikan dasar wajib menjaga keberlangsungan program wajib belajar sesuai Standar Nasional Pendidikan dan menerima peserta didik tanpa diskriminasi. Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar tanpa biaya, serta memberikan bantuan biaya pendidikan bagi yang tidak mampu. Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program wajib belajar.