Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum bagi pemungutan BPHTB sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Pemungutan ini bertujuan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
Peraturan ini mengatur tentang:
- Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut.
- Dasar Pengenaan dan Tarif: Dasar pengenaan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB jika NPOP lebih rendah. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp.60.000.000,-, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat ditetapkan sebesar Rp.300.000.000,-.
- Wilayah Pemungutan dan Saat Pajak Terutang: BPHTB terutang dipungut di wilayah Kabupaten Karo. Saat pajak terutang bervariasi tergantung jenis perolehan hak (misalnya, sejak tanggal akta jual beli).
- Kewajiban Pejabat: Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris, Kepala Kantor Lelang, dan Kepala Kantor Pertanahan memiliki kewajiban terkait pembayaran dan pelaporan BPHTB.
- Tata Cara Pembayaran dan Penelitian: Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), yang juga berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
- Penetapan dan Penagihan: Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) atau Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika terdapat kekurangan pembayaran.
- Pengurangan, Keberatan, Banding, dan Gugatan: Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan pajak, keberatan atas ketetapan pajak, banding ke Pengadilan Pajak, atau gugatan terhadap pelaksanaan penagihan.
- Pembetulan, Pembatalan, dan Pengembalian: Bupati dapat melakukan pembetulan ketetapan pajak, memberikan pengurangan sanksi administratif, atau mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.
- Ketentuan Pidana: Terdapat ketentuan pidana bagi Wajib Pajak yang lalai atau sengaja tidak menyampaikan SSPD dengan benar sehingga merugikan keuangan daerah.