Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan dan penataan menara telekomunikasi di Kabupaten Banyumas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan penyelenggara telekomunikasi dalam upaya tertib tata ruang, mewujudkan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan prinsip-prinsip penataan ruang, keamanan lingkungan, estetika lingkungan, ketentraman dan ketertiban umum, serta mewujudkan keserasian hubungan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memberikan petunjuk pembangunan menara yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, fungsi, tata bangunan, rencana tata ruang wilayah, lingkungan dan aspek yuridis.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembangunan menara bersama yang dapat diprakarsai oleh penyelenggara telekomunikasi atau penyedia menara, dengan pelaksanaan pembangunan disediakan oleh penyedia jasa konstruksi nasional. Menara wajib digunakan secara bersama dengan memenuhi standar baku pembangunan dan persyaratan IMB. Setiap menara wajib dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas. Menara eksisting wajib menjadi menara bersama, dan menara khusus dikecualikan dari ketentuan ini. Pembangunan menara tambahan penghubung dan menara kamuflase juga diatur.
Peraturan ini juga mengatur penambahan perangkat operasional yang wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas, lokasi menara yang harus sesuai dengan zona cell plan, dan pemanfaatan zona menara dengan perizinan yang sesuai. Pengawasan dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Bupati, dan penyelenggara telekomunikasi wajib mengamankan aset menara dan mengasuransikannya. Pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dikenakan retribusi.