For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Berau 2/2013 · Perda Kabupaten Berau No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2013Publication Date:23 Januari 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date23 Januari 2013
Publication Date23 Januari 2013
Place of EnactmentTanjung Redep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2009)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Daerah Kabupaten Berau. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 157 huruf a angka 3 dan angka 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk menampung keinginan pihak ketiga dalam menunjang pembangunan daerah.

Ketentuan substansial mencakup definisi pihak ketiga sebagai setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan di dalam maupun di luar Kabupaten Berau yang dapat memberikan sumbangan. Sumbangan dapat berupa uang atau barang bergerak dan tidak bergerak. Pemerintah Daerah berhak menerima sumbangan tersebut, yang harus bebas dari segala beban dan tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara atau daerah.

Tata cara pemberian sumbangan meliputi penyerahan secara tertulis dengan surat pernyataan bermaterai untuk barang bergerak dan akta notaris untuk barang tidak bergerak. Sumbangan uang disetorkan ke Bendahara Penerimaan DPPKK, sedangkan sumbangan barang diterima oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang. Besarnya sumbangan didasarkan atas kerelaan penyumbang dan dicantumkan dalam APBD, serta dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah. Pelaksanaan penerimaan sumbangan dilaporkan kepada DPRD setiap 6 bulan sekali.

1. Segala bentuk sumbangan yang diperoleh Pemerintah Daerah sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap milik Pemerintah Daerah.

(-)