on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Also known as: Perda Kabupaten Batang 8/2014 · Perda Kabupaten Batang No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan memungut Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Perubahan ini juga diperlukan karena Perda sebelumnya belum mengatur mengenai Retribusi Perpanjangan IMTA.
Peraturan ini menambahkan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagai salah satu jenis retribusi perizinan tertentu. Objek retribusi ini adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusinya adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar 100 USD per orang per bulan, dibayarkan di muka dalam Rupiah sesuai kurs yang berlaku. Masa retribusi adalah 1 bulan atau 1 tahun takwim sejak tanggal perpanjangan IMTA diterbitkan. Setiap orang atau badan yang memperpanjang IMTA harus memperoleh perpanjangan IMTA dari Bupati.
Penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA dimanfaatkan untuk mendanai penerbitan izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif perpanjangan IMTA, serta pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.