For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Palembang

Also known as: Permenpar 4/2016 · Permenpar No. 4 Tahun 2016 · Permenpar Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 Mei 2016Publication Date:27 April 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Palembang
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date09 Mei 2016
Publication Date27 April 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pariwisata ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Palembang. Poltekpar Palembang adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan di lingkungan Kementerian Pariwisata, bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata melalui Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan. Secara teknis akademik, pembinaan dilaksanakan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, sementara pembinaan administrasi dan operasional dilakukan oleh Menteri Pariwisata.

Poltekpar Palembang bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan, meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan, penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan administrasi akademik dan kemahasiswaan, administrasi umum, pengembangan sistem penjaminan mutu, pengawasan internal, pembinaan sivitas akademika, serta evaluasi dan pelaporan.

Organisasi Poltekpar Palembang terdiri dari Direktur dan Pembantu Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Subbagian Administrasi Umum, Program Studi, Laboratorium, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Unit Penunjang. Direktur dibantu oleh dua Pembantu Direktur, yaitu Pembantu Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (Pembantu Direktur I) dan Pembantu Direktur Bidang Umum (Pembantu Direktur II). Senat merupakan unsur penyusun kebijakan, sementara Dewan Penyantun memberikan pertimbangan non-akademik.

Program Studi yang ada meliputi Program Studi Diploma Empat Pengelola Konvensi dan Acara, Program Studi Diploma Tiga Divisi Kamar, Program Studi Diploma Tiga Seni Kuliner, dan Program Studi Diploma Tiga Tata Hidang.

1. Untuk pertama kali, Direktur Poltekpar Palembang ditunjuk oleh Menteri Pariwisata sampai dengan dilaksanakannya pemilihan Direktur Poltekpar Palembang sesuai dengan Statuta Poltekpar Palembang.

(-)