For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang TerorganisasI)

Also known as: UU 5/2009 · UU No. 5 Tahun 2009 · UU Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2009Publication Date:12 Januari 2009
Hukum PidanaAnti Pencucian UangKeimigrasian

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang TerorganisasI)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Januari 2009
Publication Date12 Januari 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini disahkan untuk mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi, yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mencegah dan memberantas kejahatan transnasional yang terorganisasi. Hal ini sejalan dengan tujuan negara Indonesia untuk melindungi bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengesahkan Konvensi dengan pensyaratan terhadap Pasal 35 ayat (2), yang mengatur penyelesaian perselisihan. Konvensi ini mengatur pencegahan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana seperti pencucian uang, korupsi, dan kejahatan terhadap proses peradilan yang bersifat transnasional. Negara Pihak diwajibkan membentuk peraturan nasional yang mengkriminalkan perbuatan yang ditetapkan dalam Konvensi dan membentuk kerangka kerja sama hukum antarnegara.

(-)

(-)