Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas di daerah menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, termasuk ragam dan hak penyandang disabilitas, rencana penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, evaluasi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, rencana aksi daerah, unit layanan disabilitas, kecamatan dan desa/kelurahan inklusi, pencegahan, kemitraan, penghargaan, partisipasi masyarakat, dan pendanaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Pembagian Kewenangan:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
2. **Ruang Lingkup Kegiatan:** Peraturan ini mengatur berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, termasuk pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, infrastruktur, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, pelindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, serta pelindungan dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
3. **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:**
* Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan aksesibilitas, akomodasi yang layak, dan pelayanan publik yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
* Kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberikan bantuan hukum, fasilitasi pendidikan, pelatihan kerja, dan jaminan sosial bagi penyandang disabilitas.
* Kewajiban badan usaha milik daerah dan perusahaan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas dengan kuota tertentu dan memberikan fasilitas kerja yang sesuai.