For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pelaksana Kerjasama Ekonomi Asia – Pasifik

Also known as: Keppres 9/1994 · Keppres No. 9 Tahun 1994 · Keppres Nomor 9 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 1994Publication Date:22 Februari 1994
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Kelompok Kerja Pelaksana Kerjasama Ekonomi Asia – Pasifik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Februari 1994
Publication Date22 Februari 1994
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang penunjukan Indonesia sebagai penyelenggara Pertemuan Para Pemimpin Kerjasama Ekonomi Asia-Pasifik tahun 1994. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kerjasama ekonomi di kawasan Asia-Pasifik. Keputusan ini menetapkan pembentukan Kelompok Kerja Pelaksana Kerjasama Ekonomi Asia-Pasifik yang terdiri dari Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana. Dewan Pengarah bertugas memberikan petunjuk dan pengarahan kebijaksanaan, sementara Badan Pelaksana mengoordinasikan pelaksanaan petunjuk dan kegiatan yang ditetapkan Presiden. Badan Pelaksana adalah unit kerja non-struktural yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Presiden dan Menteri Negara Sekretaris Negara. Segala biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada anggaran belanja Sekretariat Negara.

(-)

(-)