For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 13/2014 · Perda Kabupaten Karawang No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:8 Desember 2014Publication Date:8 Desember 2014
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDesa
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date08 Desember 2014
Publication Date08 Desember 2014
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan ini mengatur berbagai aspek mengenai desa, termasuk penataan desa (pembentukan, penghapusan, perubahan status), kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, keuangan dan kekayaan milik desa, pembangunan desa dan kawasan perdesaan, BUMDes, kerjasama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, serta pembinaan dan pengawasan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Penataan Desa*: Mengatur syarat dan prosedur pembentukan, pemekaran, penggabungan, penghapusan, dan perubahan status desa (menjadi kelurahan atau desa adat). 2. *Kewenangan Desa*: Merinci kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat dan daerah. 3. *Penyelenggaraan Pemerintahan Desa*: Mengatur tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk larangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. 4. *Keuangan dan Kekayaan Desa*: Mengatur sumber pendapatan desa, pengelolaan keuangan desa (perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban), serta pengelolaan aset desa. 5. *Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan*: Mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, serta pembangunan kawasan perdesaan yang merupakan perpaduan pembangunan antar-desa. 6. *Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)*: Mengatur pendirian, organisasi pengelola, modal, kekayaan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan pengembangan kegiatan usaha BUMDes. 7. *Kerja Sama Desa*: Mengatur kerja sama antar-desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga. 8. *Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa*: Mengatur pembentukan, tugas, dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa. 9. *Pembinaan dan Pengawasan*: Mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten.

1. Desa yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap diakui sebagai Desa. 2. Desa Persiapan yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 3. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 4. Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya. 6. Periodisasi keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 7. Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. 8. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Barang siapa yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu calon, atau berbuat curang dengan melawan hukum untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu dalam pemilihan kepala desa, diancam dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah). 2. Barang siapa yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan untuk menggagalkan Pemilihan Kepala Desa diancam dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).