Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan ini mengatur berbagai aspek mengenai desa, termasuk penataan desa (pembentukan, penghapusan, perubahan status), kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, keuangan dan kekayaan milik desa, pembangunan desa dan kawasan perdesaan, BUMDes, kerjasama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, serta pembinaan dan pengawasan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Penataan Desa*: Mengatur syarat dan prosedur pembentukan, pemekaran, penggabungan, penghapusan, dan perubahan status desa (menjadi kelurahan atau desa adat).
2. *Kewenangan Desa*: Merinci kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat dan daerah.
3. *Penyelenggaraan Pemerintahan Desa*: Mengatur tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk larangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
4. *Keuangan dan Kekayaan Desa*: Mengatur sumber pendapatan desa, pengelolaan keuangan desa (perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban), serta pengelolaan aset desa.
5. *Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan*: Mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, serta pembangunan kawasan perdesaan yang merupakan perpaduan pembangunan antar-desa.
6. *Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)*: Mengatur pendirian, organisasi pengelola, modal, kekayaan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan pengembangan kegiatan usaha BUMDes.
7. *Kerja Sama Desa*: Mengatur kerja sama antar-desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga.
8. *Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa*: Mengatur pembentukan, tugas, dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.
9. *Pembinaan dan Pengawasan*: Mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten.