on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 1979 tentang Pembangunan Patung Proklamator Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Bung Karno Dan Bung Hatta
Also known as: Keppres 54/1979 · Keppres No. 54 Tahun 1979 · Keppres Nomor 54 Tahun 1979
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan penghargaan dan mengabadikan jasa-jasa Proklamator Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, Bung Karno dan Bung Hatta, melalui pembangunan patung di Jalan Proklamasi Nomor 56, Jakarta. Pelaksanaan proyek ini diatur oleh Direksi Proyek yang terdiri dari beberapa pejabat tinggi, termasuk Sekretaris Kabinet dan Direktur Jenderal Cipta Karya. Direksi Proyek bertanggung jawab untuk menyiapkan rencana, menunjuk pemborong, dan memimpin pelaksanaan pembangunan. Tim Pembimbing Proyek, yang terdiri dari Menteri/Sekretaris Negara dan pejabat lainnya, bertugas memberikan bimbingan dan pengawasan. Proyek ini harus selesai sebelum 1 Agustus 1980 dan dibiayai dari dana yang tersedia pada Presiden.