For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16

Also known as: UU 18/1948 · UU No. 18 Tahun 1948 · UU Nomor 18 Tahun 1948

Status:
Active
Publication Date:31 Mei 1948
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeMemperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date31 Mei 1948
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1948 ini bertujuan untuk memperpanjang masa berlaku beberapa Peraturan Dewan Pertahanan Negara yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Keadaan Bahaya. Peraturan yang diperpanjang meliputi pengaturan mengenai penjabat pos, telegraf, dan telepon dalam keadaan bahaya, penilikan pos, telegraf, dan telepon, pesawat penerimaan radio, pemancar radio, serta pencetakan, pengumuman, dan penerbitan film. Masa berlaku peraturan-peraturan tersebut diperpanjang hingga 11 Juli 1948. Undang-undang ini mulai berlaku pada 11 April 1948.

(-)

(-)