For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 37 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 37 Tahun 2024 tentang PEMBEBASAN RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

Also known as: Perwali Kota Bontang 37/2024 · Perwali Kota Bontang No. 37 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 37 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2024Publication Date:27 Desember 2024
Properti & Real EstatePenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePEMBEBASAN RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date27 Desember 2024
Publication Date27 Desember 2024
Place of EnactmentBontang

(-)

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan program pembangunan tiga juta rumah. Tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memperoleh rumah layak huni melalui pemberian pembebasan retribusi atas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Secara substansial, kebijakan ini mengatur pemberian pembebasan retribusi PBG yang berlaku untuk satu kali permohonan. Kriteria MBR ditentukan berdasarkan batasan penghasilan bersih per bulan, yaitu maksimal Rp7.000.000,00 bagi individu tidak kawin, dan maksimal Rp8.000.000,00 bagi individu kawin atau peserta tabungan perumahan rakyat. Selain batasan penghasilan, terdapat batasan luas lantai bangunan maksimal 48 m2 untuk pembangunan Rumah Swadaya.

Untuk memperoleh fasilitas ini, pemohon wajib mengajukan permohonan bersamaan dengan pengajuan PBG dengan melampirkan dokumen persyaratan seperti kartu identitas, kartu keluarga, serta surat keterangan penghasilan dan biaya pembangunan. Permohonan tersebut akan diverifikasi oleh tim yang terdiri dari unsur perangkat daerah terkait, kecamatan, dan kelurahan. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, kepala perangkat daerah yang membidangi pemungutan retribusi PBG akan menetapkan pemberian pembebasan retribusi bagi pemohon yang memenuhi kriteria.

(-)

(-)