For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 170 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 170 Tahun 1968 tentang Perpanjangan Masa Kerja Panitia Negara Peninjauan Kembali Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 Dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965

Also known as: Keppres 170/1968 · Keppres No. 170 Tahun 1968 · Keppres Nomor 170 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 1968Publication Date:8 Mei 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerpanjangan Masa Kerja Panitia Negara Peninjauan Kembali Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 Dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Mei 1968
Publication Date08 Mei 1968
Place of EnactmentJakarta

Keputusan Presiden ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Keputusan Presiden No. 170 Tahun 1968 ini bertujuan untuk memperpanjang masa kerja Panitia Negara Peninjauan Kembali Undang-undang No. 19 Tahun 1964 dan Undang-undang No. 13 Tahun 1965. Panitia ini dibentuk dalam rangka peninjauan kembali produk legislatif negara di luar produk M.P.R.S. Perpanjangan masa kerja ini berlaku hingga tanggal 30 Juni 1968. Segala biaya yang terkait dengan perpanjangan masa kerja Panitia Negara ini dibebankan pada Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, yaitu 8 Mei 1968.

(-)

(-)