For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 135 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 135 Tahun 1998 tentang Pengesahan The United Nations Conventions To Combat Desertification In Those Countries Experiencing Serious Drought And/Or Desertification, Particularly In Africa (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Untuk Memerangi Penggurunan Di Negara-Negara Yang Mengalami Kekeringan Dan/Atau Penggurunan Yang Serius, Terutama Di Afrika)

Also known as: Keppres 135/1998 · Keppres No. 135 Tahun 1998 · Keppres Nomor 135 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 1998Publication Date:28 Agustus 1998
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan The United Nations Conventions To Combat Desertification In Those Countries Experiencing Serious Drought And/Or Desertification, Particularly In Africa (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Untuk Memerangi Penggurunan Di Negara-Negara Yang Mengalami Kekeringan Dan/Atau Penggurunan Yang Serius, Terutama Di Afrika)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Agustus 1998
Publication Date28 Agustus 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Memerangi Penggurunan di Negara-negara yang Mengalami Kekeringan dan/atau Penggurunan yang Serius, terutama di Afrika. Konvensi ini merupakan hasil sidang Intergovernmental Negotiating Committee on Desertification (INCD) yang diadakan di Paris pada tanggal 17 Juni 1994 dan telah ditandatangani oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 17 Oktober 1994. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain. Keputusan ini menetapkan bahwa apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)