For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 120 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Also known as: PERPRES 120/2014 · PERPRES No. 120 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 120 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2014Publication Date:6 Oktober 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePendirian Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Oktober 2014
Publication Date06 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta mutu pendidikan tinggi di Jakarta melalui penegerian Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta. Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan telah mengalihkan pengelolaan dan aset universitas tersebut kepada pemerintah.
Ketentuan Substansial
Universitas ini didirikan sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Identitas bela negara diatur dalam statuta universitas dengan masukan dari Kementerian Pertahanan. Pembiayaan universitas dibebankan pada APBN, dengan kemungkinan bantuan dari pemerintah daerah.

  1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan dialihkan ke Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.
  2. Mahasiswa yang terdaftar sebelumnya dialihkan menjadi mahasiswa universitas negeri ini.
  3. Pegawai yayasan tetap menjalankan tugas sampai status kepegawaian ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dapat dialihkan menjadi PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Pegawai non-PNS dapat diangkat menjadi Calon PNS Pusat jika memenuhi persyaratan.

(-)