For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 51 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba

Also known as: PERPRES 51/2017 · PERPRES No. 51 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 51 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2017Publication Date:19 Mei 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Mei 2017
Publication Date19 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja PNS tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan bulanan kepada PNS yang ditugaskan penuh sebagai Penyuluh Narkoba. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini. Tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di pemerintah pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di pemerintah daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)