For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Selatan 1/2024 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2024Publication Date:30 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Effective Date30 Januari 2024
Publication Date30 Januari 2024
Place of EnactmentToboali

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Donggala. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah demi pemerataan pembangunan. Jenis pajak daerah yang diatur meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Retribusi daerah meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran, serta pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Selain itu, diatur pula mengenai kerahasiaan data wajib pajak, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pajak yang masih terutang sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan masih dapat ditagih sejak tanggal saat terutang. 2. Ketentuan mengenai Opsen MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2025. 3. Pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 4. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 123, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana.