Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Donggala. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah demi pemerataan pembangunan. Jenis pajak daerah yang diatur meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Retribusi daerah meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran, serta pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Selain itu, diatur pula mengenai kerahasiaan data wajib pajak, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.