on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tim Koordinasi, Pengawasan, Dan Sanksi Pelaksanaan Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Yang Dilakukan Oleh Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian Dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, Dan Orang Asing
Also known as: Permen Ristekdikti 1/2018 · Permen Ristekdikti No. 1 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pembentukan Tim Koordinasi, Pengawasan, dan Sanksi dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan oleh entitas asing di Indonesia. Tim ini bersifat nonstruktural dan membantu Menteri dalam pemberian izin serta pengawasan kegiatan penelitian dan pengembangan. Tim terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga terkait, dan bertugas memberikan saran, pertimbangan, serta melakukan evaluasi terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan. Selain itu, tim juga bertanggung jawab menjaga kerahasiaan informasi dan dapat melibatkan pihak lain sesuai kebutuhan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kegiatan sesuai izin yang diberikan, dan sanksi administratif dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran.