For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 109 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Also known as: PERPRES 109/2016 · PERPRES No. 109 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 109 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2016Publication Date:23 Desember 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2016
Publication Date23 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Tujuannya adalah memberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di pemerintah pusat dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di pemerintah daerah. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain atau karena hal lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)