For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 120 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1957 tentang Pembebastugasan Dr. J. Leimena Dan Pengangkatan Muljadi Djojomartono Dari Menteri Sosial

Also known as: Keppres 120/1957 · Keppres No. 120 Tahun 1957 · Keppres Nomor 120 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 1957Publication Date:24 Mei 1957
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembebastugasan Dr. J. Leimena Dan Pengangkatan Muljadi Djojomartono Dari Menteri Sosial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Mei 1957
Publication Date24 Mei 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Mei 1957 No. 115 yang menunjuk Dr. J. Leimena sebagai Menteri Sosial sementara. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 120 Tahun 1957 ini dikeluarkan untuk mengangkat Sdr. Muljadi Djojomartono sebagai Menteri Sosial, menggantikan Dr. J. Leimena yang sebelumnya merangkap jabatan tersebut. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan pengangkatan Dr. J. Leimena sebagai Wakil Perdana Menteri III, yang membuatnya tidak dapat terus merangkap sebagai Menteri Sosial. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 1957.

(-)

(-)