For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 75/2019 · Permenhub No. 75 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 75 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2019Publication Date:20 Desember 2019
Aset Milik Negara & DaerahPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date30 Desember 2019
Publication Date20 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk menanggapi dinamika dalam pengelolaan Barang Milik Negara dan memastikan efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Dengan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2018 dan perubahannya, peraturan ini menghapus pelimpahan sebagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan barang milik negara yang sebelumnya diatur. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi dan praktik pengelolaan yang lebih dinamis.

(-)

(-)