For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan

Also known as: Peraturan BKN 16/2018 · Peraturan BKN No. 16 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:27 September 2018Publication Date:20 September 2018
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date27 September 2018
Publication Date20 September 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2017. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pejabat yang membidangi kepegawaian dalam pelaksanaan dan pembinaan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan. Kebijakan ini mengatur pembinaan jabatan fungsional yang meliputi pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dan Data Warehouse. Jabatan ini dibagi menjadi tiga jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, dengan persyaratan angka kredit tertentu untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan pengangkatan dalam jabatan ini adalah Pejabat Pembina Kepegawaian.

(-)

1. ADB Kependudukan akan mendapatkan hukuman disiplin apabila pencapaian sasaran kerja akhir tahun hanya mencapai 25% sampai dengan 50%, dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. 2. Pencapaian sasaran kerja kurang dari 25% dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.