For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2012 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Also known as: Perda Kabupaten Way Kanan 2/2012 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2012Publication Date:26 Juni 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
LocationPemerintah Kabupaten Way Kanan
Effective Date26 Juni 2012
Publication Date26 Juni 2012
Place of EnactmentBlambangan Umpu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pemungutan pajak daerah, khususnya terkait hak atas bumi dan/atau perolehan manfaat atas bumi, serta kepemilikan, penguasaan, dan/atau perolehan manfaat atas bangunan di wilayah Kabupaten Way Kanan. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan mewujudkan keadilan dalam berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan daerah sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek dan Subjek Pajak: PBB-P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah. Tarif pajak ditetapkan berbeda berdasarkan NJOP, yaitu 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp. 500.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp. 500.000.000,00. Tarif tambahan dapat dikenakan atau pengurangan dapat diberikan berdasarkan kondisi pemanfaatan bumi dan/atau bangunan.
  3. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Wilayah pemungutan PBB-P2 adalah di seluruh wilayah Kabupaten Way Kanan. Masa pajak adalah 1 tahun kalender, dimulai dari 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember.
  4. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan PBB-P2 tidak boleh diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

(-)

  1. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah).
  2. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).