For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2018

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Korea On Cooperation In The Field Of Defense)

Also known as: UU 7/2018 · UU No. 7 Tahun 2018 · UU Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2018Publication Date:7 Agustus 2018
Militer & PertahananRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Korea On Cooperation In The Field Of Defense)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Agustus 2018
Publication Date07 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea mengenai kerja sama di bidang pertahanan. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk memperkuat hubungan bilateral dan meningkatkan kemampuan pertahanan negara melalui kerja sama internasional. Persetujuan ini mencakup dialog bilateral rutin, pertukaran informasi dan personel, serta kerja sama teknis dan logistik antara kedua negara. Selain itu, dibentuk Komite Bersama untuk memonitor dan mengimplementasikan Persetujuan ini. Hak kekayaan intelektual yang timbul dari pelaksanaan Persetujuan dilindungi, dan pembiayaan ditanggung masing-masing pihak kecuali disepakati lain. Penyelesaian perselisihan dilakukan melalui negosiasi damai dan saluran diplomatik jika diperlukan.

(-)

(-)