on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Drainase Kota Pekalongan
Also known as: Perda Kota Pekalongan 7/2021 · Perda Kota Pekalongan No. 7 Tahun 2021 · Perda Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Drainase Kota Pekalongan diterbitkan dengan maksud sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, badan usaha, dan masyarakat dalam penyelenggaraan sistem drainase. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem drainase yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, ramah lingkungan, serta memberikan pelayanan yang andal; menciptakan lingkungan permukiman dan perkotaan yang sehat dan bebas genangan; meningkatkan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian sumber air; serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan sistem drainase daerah.
Peraturan ini mengatur wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sistem drainase, termasuk penetapan kebijakan, pola penyelenggaraan, rencana induk sistem drainase, pemberian rekomendasi dan perizinan, pemberdayaan pemangku kepentingan, serta pengawasan dan pengendalian. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan penyelenggaraan sistem drainase, memfasilitasi penyelesaian sengketa, menjaga efektivitas dan kualitas pelaksanaan, serta memberikan bantuan teknis.
Perencanaan sistem drainase meliputi rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik terinci. Pelaksanaan konstruksi sistem drainase mencakup pembangunan baru dan normalisasi, dengan tahapan persiapan, pelaksanaan, dan uji coba sistem. Operasi dan pemeliharaan sistem drainase bertujuan untuk menjamin kelangsungan fungsi sistem, dengan tanggung jawab yang berbeda untuk drainase primer, sekunder, tersier, dan lokal. Pemantauan dan evaluasi sistem drainase dilakukan untuk mengetahui kinerja sistem secara keseluruhan, mencakup aspek teknis dan non-teknis.
Peraturan ini juga mengatur rekomendasi untuk kegiatan yang berdampak pada sistem drainase, pemberdayaan pemangku kepentingan, pembiayaan penyelenggaraan sistem drainase, hak dan kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan sistem drainase, peran masyarakat dan swasta, pembinaan dan pengawasan, kerjasama antar daerah, larangan-larangan, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar ketentuan.