For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 4/2017 · Perda Kabupaten Cianjur No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:16 Agustus 2017Publication Date:16 Agustus 2017
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date16 Agustus 2017
Publication Date16 Agustus 2017
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur ini dibuat dengan tujuan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap peredaran daging hewan ternak yang dikonsumsi oleh masyarakat di fasilitas pelayanan rumah potong hewan milik pemerintah daerah, serta untuk menggali sumber pendapatan daerah. Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, khususnya menghapus Pasal 27 yang mengatur mengenai delegasi blanko karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8706 Tahun 2016. Dengan demikian, peraturan ini berfokus pada penyesuaian hukum terkait retribusi rumah potong hewan di Kabupaten Cianjur.

(-)

(-)