For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2020-2024

Also known as: Perda Kota Pontianak 17/2020 · Perda Kota Pontianak No. 17 Tahun 2020 · Perda Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:21 Desember 2020Publication Date:21 Desember 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2020-2024
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date21 Desember 2020
Publication Date21 Desember 2020
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pontianak Tahun 2020-2024.

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak Tahun 2020-2024. Latar belakang perubahan ini adalah:

  1. Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang memungkinkan perubahan RPJMD jika hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Hasil evaluasi dan pengendalian terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 menunjukkan perlunya:
  • Penyelarasan dengan RPJMN Tahun 2020-2024 (Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020).
  • Penyelarasan dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018-2023 (Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2019).
  • Restrukturisasi dan penyesuaian tujuan, sasaran, dan indikator dalam RPJMD berdasarkan asistensi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Penyesuaian sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
  • Penyesuaian akibat pandemi COVID-19 terhadap target kinerja, kebijakan keuangan, dan rencana program.

Perubahan sistematika RPJMD Tahun 2020-2024 meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. Lampiran Peraturan Daerah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)