For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2017 tentang Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak

Also known as: Perda Kabupaten Lebong 6/2017 · Perda Kabupaten Lebong No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 September 2017Publication Date:15 September 2017
Ketahanan Pangan & PertanianLalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak
LocationPemerintah Kabupaten Lebong
Effective Date15 September 2017
Publication Date15 September 2017
Place of EnactmentTubei

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2017 tentang Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak bertujuan untuk mengatur lalu lintas ternak dan bahan asal ternak di Kabupaten Lebong, dengan harapan dapat mengatur ketersediaan pangan yang berkualitas, sehat, halal, dan berkelanjutan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis ternak dan bahan asal ternak yang dapat dikeluarkan, dimasukkan, dan dimutasikan ke dan dari Kabupaten Lebong, meliputi ternak potong, ternak non-produktif, ternak perah, ternak bibit, dan ternak unggas, serta bahan asal ternak seperti daging, telur, susu, kulit, tulang, tanduk, bulu unggas, feses, dan mani beku. Setiap orang atau perusahaan yang melakukan pengiriman ternak dan/atau bahan asal ternak wajib memperoleh izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. Setiap ternak dan/atau bahan asal ternak yang masuk ke daerah wajib memperoleh Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) dari Dinas.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan ternak dan/atau bahan asal ternak yang dikeluarkan, dimasukkan, dimutasikan, serta keluar masuk daerah, termasuk jenis ternak, asal ternak, jumlah ternak, jenis kelamin ternak, dan kondisi kesehatan ternak. Terdapat larangan bagi setiap orang atau perusahaan pengirim ternak dan/atau bahan asal ternak, seperti mengeluarkan, memasukkan, dan memutasikan ternak tanpa izin, mengeluarkan ternak betina produktif, dan melintasi daerah tanpa dilengkapi surat izin yang sah.

Bupati berwenang melakukan pengawasan lalu lintas ternak dan atau bahan asal ternak dan dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada pejabat yang ditunjuk. Pejabat yang ditunjuk membentuk Tim Pengawas Lalu Lintas Ternak yang berwenang melakukan razia, memeriksa dokumen, menindaklanjuti laporan, dan menangkap tersangka jika tertangkap tangan.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).