For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2000

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Penyalahgunaan pada Penyediaan Pelayanan Bahan Bakar Minyak

Also known as: Inpres 5/2000 · Inpres No. 5 Tahun 2000 · Inpres Nomor 5 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2000Publication Date:10 Juli 2000
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemeKoordinasi Penanggulangan Masalah Penyalahgunaan pada Penyediaan Pelayanan Bahan Bakar Minyak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Juli 2000
Publication Date10 Juli 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2000 ini dikeluarkan untuk menanggulangi penyalahgunaan dalam penyediaan dan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan masyarakat dan keuangan negara. Kebijakan ini bertujuan untuk menghentikan penyelundupan, penimbunan tanpa izin, pemalsuan, dan pengoplosan BBM. Instruksi ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Perhubungan, dan aparat penegak hukum, untuk melakukan koordinasi dan tindakan hukum yang tegas. Pembentukan Tim Terpadu dan evaluasi sistem oleh Pertamina juga diinstruksikan untuk memastikan kelancaran penyediaan BBM. Para gubernur dan bupati/walikota diminta untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di daerah masing-masing.

(-)

1. Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia diinstruksikan untuk melakukan tindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan penyediaan dan pelayanan bahan bakar minyak.