For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 58 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 58 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2021

Also known as: Perda Kabupaten Bulukumba 58/2021 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 58 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 58 Tahun 2021

Status:
Active
Publication Date:23 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2021
LocationPemerintah Kabupaten Bulukumba
Effective Date-
Publication Date23 Agustus 2021
Place of EnactmentBulukumba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2021.

Peraturan Bupati ini diterbitkan dengan maksud untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun perubahan KUA dan PPAS, serta menjadi dasar penyusunan perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2021. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan sebagai pedoman bagi SKPD dalam menyusun perubahan Renja SKPD Tahun 2021.

Tujuan penyusunan RKPD Perubahan Tahun 2021 adalah untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021, rasionalisasi anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021, dan memuat kebijakan yang menjadi kesepakatan pemerintah daerah Kabupaten Bulukumba dan DPRD yang tidak tertuang dalam dokumen perencanaan sebelumnya.

Hal-hal yang diubah dalam RKPD Tahun 2021 meliputi hasil evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu yang menunjukkan adanya perkembangan keadaan berupa perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah, terutama perkembangan indikator makro daerah, serta perubahan kerangka pendanaan terutama pada asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Selain itu, terdapat perubahan rencana program dan kegiatan prioritas daerah, berupa usulan dari SKPD dalam bentuk pergeseran kegiatan, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu anggaran.

(-)

(-)