For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Also known as: Peraturan LPSK 2/2011 · Peraturan LPSK No. 2 Tahun 2011 · Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:12 Juli 2011Publication Date:12 Juli 2011
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ThemeStandar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LocationLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Effective Date12 Juli 2011
Publication Date12 Juli 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertujuan untuk memberikan standar dan pedoman bagi LPSK dalam memberikan pelayanan informasi publik, meningkatkan pengelolaan dan kualitas pelayanan publik di lingkungan LPSK, serta mengintegrasikan peranan LPSK dalam pelayanan informasi publik.

Peraturan ini mengatur klasifikasi informasi di lingkungan LPSK menjadi informasi terbuka (yang disediakan dan diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, dan diumumkan secara serta merta) dan informasi yang dikecualikan (bersifat rahasia dan terbatas). Juga mengatur tanggung jawab, wewenang, dan kedudukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang terdiri dari atasan PPID, PPID, dan petugas informasi. PPID bertanggung jawab menyediakan, mendokumentasikan, menyimpan, mengawasi, meningkatkan SDM, dan mengkoordinasikan pelayanan informasi.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan LPSK, prosedur pelayanan informasi (termasuk pengajuan permohonan informasi secara tertulis, evaluasi permohonan, pencatatan dalam buku register, dan penyampaian jawaban), serta tata cara pengajuan keberatan jika terjadi penolakan informasi, tidak disediakannya informasi berkala, tidak ditanggapinya permohonan, atau masalah lainnya terkait pelayanan informasi.

(-)

(-)