For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 7/2013 · Perda Kabupaten Grobogan No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:30 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.589.302.250.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.629.787.861.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (40.485.611.000,00). Pembiayaan daerah meliputi penerimaan sebesar Rp. 56.422.767.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 15.937.156.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 40.485.611.000,00.

Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan meliputi dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan Daerah: Meliputi penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran terdiri dari pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Penyesuaian APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak.

(-)

(-)