For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Informasi Geospasial

Also known as: Peraturan BIG 5/2024 · Peraturan BIG No. 5 Tahun 2024 · Peraturan BIG Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2024Publication Date:2 Desember 2024
Dokumentasi & Informasi Hukum

Information

TypePeraturan Badan Informasi Geospasial
ThemeJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Informasi Geospasial
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date02 Desember 2024
Publication Date02 Desember 2024
Place of EnactmentBogor

(-)

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG). Latar belakang pembentukan JDIH BIG adalah untuk mewujudkan pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, cepat, terpadu, efektif, dan efisien.

Peraturan ini membentuk organisasi JDIH BIG yang terdiri dari Penanggung Jawab, Pusat JDIH BIG, Anggota JDIH BIG, dan Tim Pengelola JDIH BIG. Penanggung Jawab dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bertugas memberikan arahan dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan JDIH BIG. Pusat JDIH BIG dilaksanakan oleh unit kerja pimpinan tinggi pratama yang bertugas mengoordinasikan pengelolaan dokumen dan informasi hukum. Anggota JDIH BIG terdiri dari unit kerja pimpinan tinggi pratama dan unit kerja balai yang bertugas mengumpulkan dan menyerahkan dokumen hukum kepada Pusat JDIH BIG. Tim Pengelola JDIH BIG bertugas mendukung penyelenggaraan pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum.

Peraturan ini juga mengatur bahwa penyelenggaraan JDIH BIG harus didukung oleh sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

(-)

(-)