Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah. Pembentukan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango bertujuan untuk membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana di bidang pertambangan dan energi. Dinas ini merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama Dinas adalah melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Sumber Daya Mineral, Bidang Pertambangan, Bidang Energi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha terdiri dari Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Program dan Keuangan. Bidang Sumber Daya Mineral terdiri dari Seksi Pemetaan dan Seksi Eksplorasi. Bidang Pertambangan Umum terdiri dari Seksi Pelayanan dan Bimbingan Pertambangan serta Seksi Pengawasan Pertambangan. Bidang Energi terdiri dari Seksi Pengembangan Pengusahaan Tenaga Listrik dan Energi serta Seksi Pengawasan dan Pengendalian Energi.