on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 191/KA/XI/2010 Tahun 2010 tentang Biaya Dinas Lapangan
Also known as: Perka Batan 191/KA/XI/2010 · Perka Batan No. 191/KA/XI/2010
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang biaya dinas lapangan di lingkungan BATAN. Latar belakangnya adalah Keputusan Kepala BATAN sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: