For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 191/KA/XI/2010 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 191/KA/XI/2010 Tahun 2010 tentang Biaya Dinas Lapangan

Also known as: Perka Batan 191/KA/XI/2010 · Perka Batan No. 191/KA/XI/2010

Status:
Inactive
Effective Date:12 November 2010Publication Date:12 November 2010
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemeBiaya Dinas Lapangan
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date12 November 2010
Publication Date12 November 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala BATAN Nomor 467/ΚΑ/Χ/2003 tentang Peraturan Biaya Dinas Lapangan.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang biaya dinas lapangan di lingkungan BATAN. Latar belakangnya adalah Keputusan Kepala BATAN sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Definisi dinas lapangan, biaya dinas lapangan, petugas lapangan, dan unit kerja.
  • Hak petugas lapangan untuk memperoleh biaya perjalanan dinas, biaya akomodasi dan konsumsi harian lapangan, perlengkapan lapangan, dan perawatan kesehatan.
  • Penetapan biaya akomodasi dan konsumsi harian lapangan berdasarkan penggolongan yang tercantum dalam Lampiran I.
  • Pemberian perlengkapan lapangan (pribadi, inventaris perorangan, dan inventaris tim) kepada petugas lapangan.
  • Pengaturan mengenai penunjukan tenaga ahli dan pekerja harian untuk diperbantukan dalam kegiatan lapangan, termasuk hak-hak yang mereka peroleh (biaya akomodasi, konsumsi, upah, vivres, dan perawatan kesehatan).
  • Kewenangan Kepala Unit Kerja untuk mengubah besarnya biaya akomodasi, konsumsi harian lapangan, dan perlengkapan lapangan dalam hal keterbatasan anggaran.

(-)

(-)