For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib

Also known as: Permenperin 6/2020 · Permenperin No. 6 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:26 Februari 2020Publication Date:12 Februari 2020
Pembangunan IndustriStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeLembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date26 Februari 2020
Publication Date12 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/5/2017 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 676).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dalam rangka pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara wajib. LPK yang belum terakreditasi ditunjuk untuk melakukan sertifikasi dan pengujian terhadap produk Minyak Goreng Sawit sesuai dengan SNI 7709:2019. LPK yang ditunjuk wajib memproses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) paling lambat 6 bulan sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan, serta melaporkan perkembangan proses akreditasi kepada Kepala BPPI setiap 6 bulan. LPK harus memenuhi persyaratan akreditasi KAN sesuai SNI 7709:2019 paling lambat 2 tahun sejak tanggal diundangkan, jika tidak, penunjukannya berakhir. Laboratorium Penguji wajib memberikan perlakuan yang sama terhadap permintaan pengujian dari LSPro dan instansi teknis, baik untuk penerbitan SPPT-SNI maupun pengawasan. LSPro dan Laboratorium Penguji wajib melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI secara berkala. Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan terhadap industri Minyak Goreng Sawit yang tidak memenuhi ketentuan SNI dan melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan SNI tersebut. Kepala BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji, pelaksanaan pengujian, dan penyampaian laporan.

(-)

1. LSPro yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan hasil sertifikasi dapat dicabut penunjukan sertifikasinya. 2. Laboratorium Penguji yang tidak memenuhi ketentuan pengujian dan pelaporan dapat dicabut penunjukan pengujiannya.