Keputusan Menteri Pertanian ini menetapkan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Pertanian. Latar belakang penetapan keputusan ini adalah adanya perkembangan pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta pemberlakuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik, yang mengharuskan peninjauan kembali klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Kementerian Pertanian. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi Publik, di mana badan publik wajib membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang dilakukan.
Ketentuan substansial dalam keputusan ini mencakup klasifikasi informasi yang dikecualikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang meliputi informasi kepegawaian (seperti daftar riwayat hidup pegawai dan Sasaran Kerja Pegawai), informasi terkait hukum (seperti alat bukti kasus dan dokumen penanganan perkara), informasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI), informasi terkait pengadaan barang/jasa (seperti rincian Harga Perkiraan Sendiri dan dokumen kontrak), informasi terkait pengelolaan keuangan, dan informasi lain-lain (seperti akses ruang server dan formula pendaftaran pestisida). Setiap klasifikasi informasi yang dikecualikan memiliki dasar hukum pengecualian, konsekuensi bagi publik jika informasi dibuka, dan jangka waktu pengecualian.