For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2010

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Revitalisasi Industri Pupuk

Also known as: Inpres 2/2010 · Inpres No. 2 Tahun 2010 · Inpres Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:13 April 2010
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemeRevitalisasi Industri Pupuk
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 April 2010
Publication Date-
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Revitalisasi Industri Pupuk bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri pupuk di tingkat nasional, regional, dan global. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai kementerian dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah revitalisasi, termasuk meningkatkan produksi pupuk an-organik, organik, dan hayati, memperluas sebaran produksi, mengembangkan keragaman jenis pupuk, dan menggunakan teknologi ramah lingkungan. Selain itu, kebijakan ini menekankan penghematan bahan baku dan energi serta memperluas akses pasar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri di sektor pertanian, kehutanan, perikanan, dan industri. Menteri Perindustrian bertanggung jawab untuk mengoordinasikan Rencana Aksi Program Revitalisasi, menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk, dan menetapkan kebutuhan bahan baku dan energi. Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Menteri Pertanian juga memiliki peran penting dalam kebijakan ini, termasuk menetapkan kebijakan impor bahan baku dan alokasi gas bumi.

(-)

(-)