Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Revitalisasi Industri Pupuk bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri pupuk di tingkat nasional, regional, dan global. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai kementerian dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah revitalisasi, termasuk meningkatkan produksi pupuk an-organik, organik, dan hayati, memperluas sebaran produksi, mengembangkan keragaman jenis pupuk, dan menggunakan teknologi ramah lingkungan. Selain itu, kebijakan ini menekankan penghematan bahan baku dan energi serta memperluas akses pasar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri di sektor pertanian, kehutanan, perikanan, dan industri. Menteri Perindustrian bertanggung jawab untuk mengoordinasikan Rencana Aksi Program Revitalisasi, menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk, dan menetapkan kebutuhan bahan baku dan energi. Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Menteri Pertanian juga memiliki peran penting dalam kebijakan ini, termasuk menetapkan kebijakan impor bahan baku dan alokasi gas bumi.