on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Perkakas Tangan
Also known as: Permendag 30/2018 · Permendag No. 30 Tahun 2018 · Permendag Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan impor perkakas tangan dengan tujuan mendorong peningkatan daya saing nasional dan mendukung pelaksanaan tata niaga impor melalui pengawasan post border. Perkakas tangan yang dapat diimpor tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Impor perkakas tangan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) yang telah memperoleh Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan, yang kewenangannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal dan kemudian dimandatkan kepada Direktur. Untuk memperoleh Persetujuan Impor, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur dengan melampirkan API dan rencana distribusi/penggunaan. Persetujuan Impor berlaku selama 6 bulan.
Importir wajib melaporkan setiap perubahan dokumen persyaratan dan dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor jika ada perubahan uraian barang, Pos Tarif/HS, jenis, jumlah, negara asal, satuan, pelabuhan muat, dan/atau pelabuhan tujuan Impor. Setiap pelaksanaan impor harus melalui verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. Surveyor harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki SIUJS dan pengalaman yang relevan.
Pemeriksaan persyaratan impor dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean, meliputi Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor. Importir wajib menyampaikan pernyataan mandiri (self declaration) secara elektronik dan menyimpan dokumen impor selama 5 tahun. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala. Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor setiap 3 bulan.
Terdapat ketentuan mengenai sanksi penangguhan dan pencabutan Persetujuan Impor. Ketentuan ini tidak berlaku untuk impor perkakas tangan untuk keperluan penelitian, barang contoh, atau keperluan instansi pemerintah. Pelaksanaan impor juga tunduk pada peraturan perundang-undangan lain mengenai perkakas tangan.