For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Perkakas Tangan

Also known as: Permendag 30/2018 · Permendag No. 30 Tahun 2018 · Permendag Nomor 30 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 2018Publication Date:30 Januari 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 406/MPP/Kep/6/2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 478/MPP/Kep/7/2003.

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan impor perkakas tangan dengan tujuan mendorong peningkatan daya saing nasional dan mendukung pelaksanaan tata niaga impor melalui pengawasan post border. Perkakas tangan yang dapat diimpor tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Impor perkakas tangan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) yang telah memperoleh Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan, yang kewenangannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal dan kemudian dimandatkan kepada Direktur. Untuk memperoleh Persetujuan Impor, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur dengan melampirkan API dan rencana distribusi/penggunaan. Persetujuan Impor berlaku selama 6 bulan.

Importir wajib melaporkan setiap perubahan dokumen persyaratan dan dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor jika ada perubahan uraian barang, Pos Tarif/HS, jenis, jumlah, negara asal, satuan, pelabuhan muat, dan/atau pelabuhan tujuan Impor. Setiap pelaksanaan impor harus melalui verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. Surveyor harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki SIUJS dan pengalaman yang relevan.

Pemeriksaan persyaratan impor dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean, meliputi Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor. Importir wajib menyampaikan pernyataan mandiri (self declaration) secara elektronik dan menyimpan dokumen impor selama 5 tahun. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala. Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor setiap 3 bulan.

Terdapat ketentuan mengenai sanksi penangguhan dan pencabutan Persetujuan Impor. Ketentuan ini tidak berlaku untuk impor perkakas tangan untuk keperluan penelitian, barang contoh, atau keperluan instansi pemerintah. Pelaksanaan impor juga tunduk pada peraturan perundang-undangan lain mengenai perkakas tangan.

1. Perkakas Tangan yang diimpor sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Perkakas Tangan yang diimpor sebelum Peraturan Menteri ini berlaku harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 1 April 2018 dibuktikan dengan dokumen pabean manifest (B.С.11).

1. Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan Impor sebanyak 2 kali dikenai sanksi penangguhan permohonan Persetujuan Impor periode berikutnya. 2. Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan: a. terbukti mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam Persetujuan Impor; b. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan Persetujuan Impor, setelah Persetujuan Impor diterbitkan; c. terbukti mengimpor Perkakas Tangan yang jenisnya tidak sesuai dan/atau jumlahnya melebihi yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan/atau d. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor. 3. Perusahaan yang melakukan Impor Perkakas Tangan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.