For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 2/2016 · Perda Kabupaten Sragen No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:10 Maret 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date-
Publication Date10 Maret 2016
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 06 Seri D Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan tugas Kepala Desa demi mencapai kesejahteraan masyarakat desa. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait Kepala Desa, termasuk tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, serta proses pemilihan. Kewenangan Kepala Desa meliputi memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, mengelola keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa dan anggaran pendapatan dan belanja desa, serta membina kehidupan masyarakat desa. Kepala Desa juga berhak mengusulkan struktur organisasi pemerintah desa, mengajukan rancangan peraturan desa, menerima penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan kesehatan, serta mendapatkan perlindungan hukum. Pemilihan Kepala Desa diatur secara rinci, mencakup tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon terpilih. Peraturan ini juga mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa, pemberhentian, serta pemilihan Kepala Desa antar waktu. Selain itu, diatur pula mengenai laporan yang wajib disampaikan oleh Kepala Desa, larangan-larangan yang harus dihindari, serta sanksi yang dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran.

(-)

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 72 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.