on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017
Also known as: Pergub Provinsi Kalimantan Barat 1/2017 · Pergub Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2017 · Pergub Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2017
Tidak. Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 merupakan perubahan (amandemen) atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017, bukan peraturan yang berdiri sendiri sepenuhnya.
Tidak sepenuhnya menggantikan. Peraturan ini tidak mencabut seluruh Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2016, melainkan melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan di dalamnya (khususnya perubahan redaksi Pasal 4 dan pemenuhan lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan).
Ya. Peraturan ini secara eksplisit mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2016. Perubahan yang dinyatakan adalah perubahan Pasal 4 sehingga memuat ketentuan baru mengenai fungsi perubahan RKPD sebagai landasan penyusunan penyempurnaan APBD dan penguraian perubahan nomenklatur perangkat daerah yang harus dicantumkan dalam lampiran.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu pada tanggal 16 Januari 2017 (sesuai Pasal II). Peraturan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan menjadi bagian dari peraturan pelaksanaan penyusunan RKPD dan penyesuaian APBD tahun 2017 pada tingkat provinsi.
Perubahan ini merujuk dan didasarkan pada beberapa ketentuan perundang-undangan dan kebijakan administratif, antara lain Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 (instruksi penyesuaian dokumen rencana pembangunan daerah sesuai pembentukan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016), serta berbagai Undang‑Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah yang tercantum dalam bagian "Mengingat".
Tujuan utama Peraturan Gubernur ini adalah melakukan penyesuaian terhadap RKPD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 sebagai tindak lanjut pembentukan dan perubahan kelembagaan perangkat daerah (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016) serta instruksi Menteri Dalam Negeri. Perubahan dimaksudkan agar dokumen RKPD menjadi landasan yang konsisten untuk penyusunan Penyempurnaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.
Latar belakang meliputi: pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai RPJMD; instruksi Mendagri untuk menyesuaikan dokumen rencana pembangunan daerah; dan perlunya pedoman penyempurnaan APBD 2017.
Perubahan diatur secara normatif melalui penggantian teks Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2016. Mekanisme yang ditetapkan meliputi:
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 16 Januari 2017 (Pasal II). Implementasi perubahan dimaksudkan segera menjadi landasan penyusunan Penyempurnaan APBD Tahun Anggaran 2017.
Secara substantif peraturan mengharuskan perangkat daerah yang sudah ada untuk menyesuaikan nomenklatur, program dan kegiatan mereka sesuai uraian perubahan yang tercantum dalam lampiran. Meskipun tidak disebutkan kata "peralihan" secara eksplisit, kewajiban penyesuaian itu menjadi ketentuan peralihan praktis bagi entitas yang telah menyusun RKPD awal dan/atau anggaran awal.
Peraturan ini tidak mencantumkan batas waktu penyesuaian yang terpisah selain ketentuan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Karena tujuannya adalah sebagai landasan Penyempurnaan APBD 2017, maka implisit batas waktu penyesuaian adalah selambat‑lambatnya sebelum penyelesaian Penyempurnaan APBD Tahun Anggaran 2017; namun tidak ada klausul waktu konkret dalam teks peraturan.
Tidak terdapat ketentuan "grandfathering" eksplisit dalam teks Peraturan Gubernur ini. Dengan demikian, tidak ada pengecualian tegas bagi program/kegiatan atau nomenklatur lama; semua perangkat daerah diharapkan menyesuaikan sesuai uraian dalam lampiran dan ketentuan perundang‑undangan yang relevan.
Peraturan mengatur pengundangan dengan penempatan dalam Berita Daerah sebagai langkah formal pemberitahuan dan pembaruan administrasi sehingga menjadi dasar hukum pelaksanaan penyesuaian oleh perangkat daerah.
Tidak mengatur sanksi