For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 9/2014 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 September 2014Publication Date:4 September 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepariwisataan
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date17 September 2014
Publication Date04 September 2014
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepariwisataan di Kabupaten Bengkayang. Tujuan penyelenggaraan kepariwisataan adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam dan manusia, serta memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa. Prinsip penyelenggaraan kepariwisataan meliputi menjunjung tinggi norma agama dan budaya, hak asasi manusia, kelestarian alam, dan pemberdayaan masyarakat setempat.

Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan, mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan, melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata, menetapkan destinasi pariwisata, memfasilitasi promosi, pengembangan daya tarik wisata, pelatihan, penelitian, pemeliharaan daya tarik wisata, bimbingan masyarakat sadar wisata, dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan. Pemerintah Daerah juga berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi wisatawan, serta mendorong penanaman modal dan menciptakan iklim kondusif bagi perkembangan usaha pariwisata.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata. Masyarakat berhak memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan berperan dalam pembangunan kepariwisataan. Wisatawan berhak memperoleh informasi akurat, pelayanan sesuai standar, perlindungan hukum dan keamanan, pelayanan kesehatan, perlindungan hak pribadi, dan perlindungan asuransi. Pengusaha pariwisata berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha, membentuk asosiasi, mendapatkan perlindungan hukum, dan mendapatkan fasilitas. Setiap orang berkewajiban menjaga dan melestarikan daya tarik dan destinasi wisata, serta membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, dan menjaga kelestarian lingkungan.

Industri pariwisata meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Pembangunan destinasi pariwisata dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan aksesibilitas pariwisata, pembangunan prasarana dan fasilitas umum, dan pembangunan fasilitas pariwisata. Pemasaran pariwisata daerah dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua perizinan usaha industri pariwisata yang telah dikeluarkan masih tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu harus didaftar ulang. 2. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pendaftaran usaha pariwisata dan/atau kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sementara, hingga pembatalan Tanda Daftar Usaha Pariwisata. 2. Setiap orang dan wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan dikenai sanksi berupa teguran lisan dan/atau denda administrasi paling banyak Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). 3. Setiap orang atau Badan Usaha yang tidak memiliki TDUP dan tidak melakukan pendaftaran ulang terbukti dengan sengaja melakukan usaha pariwisata dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).