For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukit Tinggi Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kota Bukittinggi 7/2023 · Perda Kota Bukittinggi No. 7 Tahun 2023 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2023Publication Date:8 Desember 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kota Bukittinggi
Effective Date08 Desember 2023
Publication Date08 Desember 2023
Place of EnactmentBukittinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6).

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mengupayakan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan menjamin perluasan akses bagi masyarakat, serta menjamin keberlangsungan proses pendidikan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berbudaya, dan mandiri. Kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi penyelenggaraan Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Nonformal. Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan layanan dan kemudahan, memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan, menjamin tersedianya dana, membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan, serta melaksanakan standar pelayanan minimal bidang pendidikan. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban orang tua, masyarakat, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Masyarakat wajib memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan dan menciptakan budaya membaca dan belajar. Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial, penghargaan, pembinaan karier, perlindungan hukum, dan kesempatan menggunakan fasilitas pendidikan. Peserta didik wajib mengikuti proses pembelajaran, menghormati pendidik dan tenaga kependidikan, menjaga norma pendidikan, dan mematuhi peraturan satuan pendidikan. Pengelolaan pendidikan mencakup jalur pendidikan (formal, nonformal, informal) dan jenis pendidikan (umum, kejuruan, keagamaan, khusus). Pendidikan Dasar bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik. Pendidikan Anak Usia Dini berfungsi membina dan mengembangkan potensi anak secara optimal. Pendidikan Nonformal diselenggarakan sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal. Pendidikan Inklusif memberikan kesempatan pada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan potensi kecerdasan untuk mengikuti pendidikan bersama-sama. Kurikulum disusun dengan memperhatikan peningkatan iman dan takwa, nilai Pancasila, akhlak mulia, potensi peserta didik, keragaman daerah, tuntutan pembangunan, dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, agama, dinamika global, dan persatuan nasional. Kurikulum muatan lokal membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan untuk mengenal dan mencintai lingkungan serta melestarikan keunggulan daerah. Penguatan Pendidikan Karakter dilaksanakan dengan menerapkan nilai Pancasila. Hari sekolah ditetapkan selama 6 atau 5 hari dalam seminggu. Pendidik dan tenaga kependidikan merupakan pelaksana dan penunjang penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah Daerah merencanakan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi standar nasional pendidikan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan karier pendidik dan tenaga kependidikan. Pemerintah Daerah melakukan upaya perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Setiap penyelenggara satuan pendidikan wajib menyediakan prasarana dan sarana yang memadai. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan prasarana dan sarana pada satuan pendidikan yang dikelola Pemerintah Daerah. Perizinan pendidikan meliputi izin pendirian satuan pendidikan formal dan nonformal, izin penyelenggaraan pendidikan nonformal, dan izin pengembangan SD dan SMP menjadi satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Wali Kota dapat melakukan penutupan terhadap satuan pendidikan apabila tidak memenuhi persyaratan. Setiap satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan untuk memenuhi standar nasional pendidikan. Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan penjaminan mutu satuan pendidikan. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan bahasa dan sastra Daerah serta memberikan dukungan terhadap pembinaan bahasa dan sastra Indonesia pada satuan pendidikan. Peran serta masyarakat meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah berperan dalam peningkatan mutu layanan pendidikan. Penyelenggara pendidikan dapat melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan, dunia usaha dan asosiasi profesi dalam negeri dan/atau luar negeri. Pemerintah Daerah mengarahkan, membimbing, mensupervisi, mengawasi, mengkoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggara satuan pendidikan. Pendanaan penyelenggaraan pendidikan bersumber dari Pemerintah Daerah, masyarakat, dan/atau sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya Wajib Belajar pada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan tanpa memungut biaya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif: a. teguran lisan b. teguran tertulis; c. penundaan kenaikan gaji berkala; d. penundaan kenaikan pangkat; dan/atau e. pemberhentian.