on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis
Also known as: Perda Kabupaten Maros 2/2020 · Perda Kabupaten Maros No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk pengendalian dan penanggulangan Tuberkulosis (TB) secara efektif, efisien, komprehensif, dan berkesinambungan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta memberikan jaminan agar masyarakat tidak tertular TB. Tujuan spesifiknya meliputi perlindungan masyarakat dari penularan TB, penurunan angka kesakitan dan kematian akibat TB, serta pengurangan dampak sosial, budaya, dan ekonomi akibat TB pada individu, keluarga, dan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan antara instansi pemerintah, pemerintah provinsi dan daerah, serta pemangku kepentingan melalui pembentukan gerakan terpadu TB. Setiap jejaring fasilitas kesehatan yang melayani pengobatan TB wajib menerapkan strategi DOTS (Directly Observed Treatment Short Course). Kemitraan program TB dapat melibatkan lembaga swadaya masyarakat untuk membantu menemukan dan mengawasi pengobatan pasien TB. Arah kebijakan penanggulangan TB berpedoman pada rencana pembangunan nasional jangka menengah dan panjang, serta rencana pembangunan daerah. Strategi pengendalian TB merupakan strategi DOTS yang diperluas menjadi Strategi Stop TB.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dalam perencanaan, koordinasi, pendanaan, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, monitoring dan evaluasi, pengadaan dan distribusi obat, serta pemantapan mutu laboratorium TB. Masyarakat berperan serta dalam pemantauan setempat dan pelaporan kasus TB. Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap setiap kejadian penyakit TB. Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan anggaran untuk penanggulangan TB, termasuk sarana dan prasarana serta insentif bagi tenaga kesehatan dan kader TB. Sistem informasi program Penanggulangan TB dilaksanakan secara terpadu dan terintegrasi berbasis internet.