on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional
Also known as: Permenhan 20/2020 · Permenhan No. 20 Tahun 2020 · Permenhan Nomor 20 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pengamanan survei dan pemetaan wilayah nasional dengan perkembangan teknologi, metodologi, dan organisasi. Tujuannya adalah untuk mendukung kelancaran kegiatan survei dan pemetaan demi kepentingan pertahanan negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan lembaga terkait dalam pengamanan survei dan pemetaan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi survei darat, laut, dan udara. Subjek hukum diwajibkan untuk memperoleh Security Clearance (SC) dan penugasan Security Officer (SO) untuk melaksanakan kegiatan survei. Kewajiban lainnya termasuk penyerahan data hasil survei kepada SO dan asuransi bagi SO. Peraturan ini juga menetapkan jangka waktu berlaku SC dan penugasan SO, serta prosedur perpanjangan SC.