For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional

Also known as: Permenhan 20/2020 · Permenhan No. 20 Tahun 2020 · Permenhan Nomor 20 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2020Publication Date:18 November 2020
Wilayah Kedaulatan NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date10 Desember 2020
Publication Date18 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pengamanan survei dan pemetaan wilayah nasional dengan perkembangan teknologi, metodologi, dan organisasi. Tujuannya adalah untuk mendukung kelancaran kegiatan survei dan pemetaan demi kepentingan pertahanan negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan lembaga terkait dalam pengamanan survei dan pemetaan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi survei darat, laut, dan udara. Subjek hukum diwajibkan untuk memperoleh Security Clearance (SC) dan penugasan Security Officer (SO) untuk melaksanakan kegiatan survei. Kewajiban lainnya termasuk penyerahan data hasil survei kepada SO dan asuransi bagi SO. Peraturan ini juga menetapkan jangka waktu berlaku SC dan penugasan SO, serta prosedur perpanjangan SC.

1. Permohonan perpanjangan SC dan pergantian SO yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses penyelesaiannya dengan menyesuaikan pada ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, penarikan SO dari lapangan, atau pembatalan dan/atau pencabutan SC. 2. Jika kewajiban tidak dilaksanakan setelah teguran tertulis, dikenai sanksi pemberhentian sementara kegiatan dan penarikan SO dalam jangka waktu 1 bulan. 3. Jika kewajiban tetap tidak dilaksanakan setelah pemberhentian sementara, SC dapat dibatalkan dan/atau dicabut.