For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2020

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019

Also known as: QANUN Kota Banda Aceh 2/2020 · QANUN Kota Banda Aceh No. 2 Tahun 2020 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2020Publication Date:12 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypeQanun
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kota Banda Aceh
Effective Date12 Agustus 2020
Publication Date12 Agustus 2020
Place of EnactmentBanda Aceh

Qanun ini mengubah: 1. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh tahun 2007 Nomor 1 Seri A Nomor 1) Sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2012 Nomor 3 Seri A Nomor 3);

Qanun ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.215.834.088.158,63 dan belanja sebesar Rp. 1.230.049.045.898,61, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 14.214.957.739,98. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 30.369.553.139,02 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.800.000.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 26.569.553.139,02. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 12.354.595.399.04.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2019 menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp. 29.515.980.079,02, penggunaan SAL untuk pembiayaan sebesar Rp. (29.515.980.079,02), dan Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran sebesar Rp. 12.354.595.399,04, sehingga Saldo Anggaran Lebih Akhir adalah Rp. 12.354.595.399,04.

Laporan Operasional per 31 Desember 2019 menunjukkan jumlah pendapatan sebesar Rp. 1.181.402.662.459,18 dan jumlah beban sebesar Rp. 1.143.072.724.528,48, sehingga terdapat Surplus/Defisit - LO sebesar Rp. (38.329.937.930,70).

Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2019 menunjukkan Ekuitas Awal sebesar Rp. 5.553.490.744.736,36, Surplus/defisit-LO sebesar Rp. 38.329.937.930,70, dan Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan mendasar sebesar Rp. (298.365.091.514,66), sehingga Ekuitas Akhir adalah Rp. 5.293.455.591.152,40.

Neraca per 31 Desember 2019 menunjukkan jumlah Aset sebesar Rp. 5.364.536.864.574,90, jumlah Kewajiban sebesar Rp. 71.081.273.422,50, dan jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp. 5.293.455.591.152,40.

Laporan arus kas per 31 Desember 2019 menunjukkan saldo kas awal per 1 Januari tahun 2019 sebesar Rp. 29.515.980.079,02, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp. 134.749.424.498,57, arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar Rp.(148.964.382.238,55), arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp. (2.946.426.940.00), dan saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2019 sebesar Rp. 12.354.595.399,04.

Catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2019 memuat informasi secara kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)

(-)