For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Produk Unggulan Kota Pontianak Sektor Pertanian dan Perikanan

Also known as: Perda Kota Pontianak 5/2015 · Perda Kota Pontianak No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2015Publication Date:2 Februari 2015
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeProduk Unggulan Kota Pontianak Sektor Pertanian dan Perikanan
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date02 Februari 2015
Publication Date02 Februari 2015
Place of EnactmentPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengatur tentang produk unggulan sektor pertanian dan perikanan. Latar belakangnya adalah potensi sektor pertanian dan perikanan Kota Pontianak yang perlu dikelola untuk kesejahteraan masyarakat, serta amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan hubungan produsen, pedagang, dan konsumen, meningkatkan mutu dan keamanan produk, mencapai keunggulan bersaing, meningkatkan pendapatan petani dan pedagang, memperkuat kelembagaan, mengoptimalkan distribusi, memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri, meningkatkan pendapatan daerah, dan menciptakan lapangan kerja. Ketentuan substansial mencakup jenis produk unggulan (lidah buaya, pepaya Pontianak, ikan cupang, ikan mas, ikan lele, dan ikan nila), tata kelola (perencanaan, pengorganisasian, penyelenggaraan, sertifikasi, jaminan mutu, pemberdayaan, dan pembinaan), kerjasama dengan pihak lain, dan pengawasan oleh Walikota melalui SKPD terkait.

(-)

(-)