Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 04 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi wilayah Kota Metro dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk perencanaan melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH, pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur pemeliharaan lingkungan hidup melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer, serta pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3. Sistem informasi lingkungan hidup dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS dan RPPLH, serta menerbitkan izin lingkungan. Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan larangan terkait lingkungan hidup, peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pengawasan oleh Walikota. Sanksi administratif diterapkan jika terjadi pelanggaran terhadap izin lingkungan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana lingkungan hidup.